TORAJA UTARA - Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, KPU Toraja Utara melaksanakan Uji Publik Rancangan Penataan Daerah Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten Toraja Utara, Kamis (15/12/2022).
Uji publik ini dilaksanakan dalam rangka Pemilihan Umum yang akan digelar pada tahun 2024.
Melalui penjelasan Komisioner KPUD Toraja Utara, Jan Hery Pakan, menyampaikan bahwa Rumus pembentukan Daerah Pemilihan (Dapil) ada yang digunakan sebagai acuan untuk membentuk suatu Dapil, yang bisa saja setiap Dapil bisa berubah baik bertambahnya atau berkurangnya satu atau lebih wilayah kecamatan.
"Ada rumus matematikanya yang digunakan dalam pembentukan suatu Dapil yang berkaitan langsung terhadap alokasi kursi setiap Dapil", ungkap Jan Hery Pakan.
Namun itu kata Jan Hery Pakan, bahwa dari itu semua harus memperhatikan 7 prinsip dasar yakni, Kesetaraan Nilai Suara, Ketaatan pada Sistem Pemilu yang Proporsional, Proporsionalitas, Integralitas Wilayah, Berada dalam Satu Wilayah yang Sama, Kohesivitas, dan prinsip Kesinambungan.
Pada uji publik rancangan penataan Dapil anggota DPRD Toraja Utara ini, KPUD Toraja Utara memberikan 3 opsi pembagian Dapil yang juga diberikan kesempatan bagi peserta untuk memberikan tanggapannya serta penjelasannya terhadap opsi tersebut.
Hadir dalam uji publik itu, yakni Dandim 1414/Tator Letkol Inf. Monfie Ade Chandra, Kabag Ops Polres Toraja Utara, Salvius Pasang selaku Sekda Toraja Utara, Bawaslu Toraja Utara, Helka Rerung dari Pengadilan Negeri Makale, perwakilan Kejaksaan Negeri Tana Toraja, jajaran Kepala OPD, jajaran Camat, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dari setiap kecamatan, dan tokoh pemuda.
(Widian)
Baca juga:
Tony Rosyid: Partai Umat Bermanuver
|